Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Penipu Bermodus Retas Akun WhatsApp Dirut Tempo Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2019, 14:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial N (25) dan S (26) terkait dugaan tindak pidana dalam bentuk mengakses secara ilegal sistem elektronik aplikasi pesan WhatsApp dengan korban Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad. 

Kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2019) lalu.

"Tersangka sudah ditangkap," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (12/7/2019).

Iwan menjelaskan, peretasan akun Whatsapp Toriq Hadad berawal saat tersangka N menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman kuliah korban bernama Dodon.

Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Tersangka meminta kode verifikasi WhatsApp yang dikirimkan melalui pesan singkat. Tersangka mengaku menggunakan kode verifikasi itu untuk berkomunikasi dengan korban.

"Tersangka memberitahukan korban apabila ingin berkomunikasi melalui Whatsapp (dengan tersangka), maka korban harus menggunakan kode khusus. Korban merasa percaya kemudian memberitahukan kode (verifikasi) tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon," kata Iwan.

Tak lama setelah korban memberitahukan kode verifikasi itu, korban tidak dapat mengakses pesan WhatsApp-nya.

Korban kemudian mendapat informasi dari temannya yang bernama Iwan Sutaryadi bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas.

"Kemudian ada juga teman korban bernama Arfan yang dihubungi tersangka menggunakan nomor korban untuk meminjam uang senilai Rp 5 juta. Arfan merasa percaya dan mentransfer ke rekening tersangka," ujar Iwan.

Polisi menemukan keberadaan tersangka S saat dia mengambil uang hasil transferan Arfan di sebuah ATM di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka N diamankan di sebuah rumah kos di Makassar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM dan dua buah telepon genggam.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Simak Tips Berikut agar Terhindar dari Penipuan Kartu Kredit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com