JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial N (25) dan S (26) terkait dugaan tindak pidana dalam bentuk mengakses secara ilegal sistem elektronik aplikasi pesan WhatsApp dengan korban Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad.
Kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2019) lalu.
"Tersangka sudah ditangkap," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (12/7/2019).
Iwan menjelaskan, peretasan akun Whatsapp Toriq Hadad berawal saat tersangka N menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman kuliah korban bernama Dodon.
Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar
Tersangka meminta kode verifikasi WhatsApp yang dikirimkan melalui pesan singkat. Tersangka mengaku menggunakan kode verifikasi itu untuk berkomunikasi dengan korban.
"Tersangka memberitahukan korban apabila ingin berkomunikasi melalui Whatsapp (dengan tersangka), maka korban harus menggunakan kode khusus. Korban merasa percaya kemudian memberitahukan kode (verifikasi) tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon," kata Iwan.
Tak lama setelah korban memberitahukan kode verifikasi itu, korban tidak dapat mengakses pesan WhatsApp-nya.
Korban kemudian mendapat informasi dari temannya yang bernama Iwan Sutaryadi bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas.
"Kemudian ada juga teman korban bernama Arfan yang dihubungi tersangka menggunakan nomor korban untuk meminjam uang senilai Rp 5 juta. Arfan merasa percaya dan mentransfer ke rekening tersangka," ujar Iwan.
Polisi menemukan keberadaan tersangka S saat dia mengambil uang hasil transferan Arfan di sebuah ATM di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka N diamankan di sebuah rumah kos di Makassar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM dan dua buah telepon genggam.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Simak Tips Berikut agar Terhindar dari Penipuan Kartu Kredit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.