JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, telah kembali ke Kanada usai dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang bahwa Neil bebas dan diserah terimakan dengan pihak imigrasi. Ia langsung dikembalikan ke negaranya (Kanada)," ujar Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Neil bebas pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Baca juga: Guru JIS Neil Bantleman Diperiksa Bareskrim
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Baca juga: Dikejar Jaksa, Guru JIS Neil Bantleman Akhirnya Serahkan Diri
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.