JAKARTA, KOMPAS.com - Kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kolombia dan Amerika Serikat telah disetujui pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Anies mengajukan lawatan ke dua negara itu melalui sistem online layanan administrasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian memberikan rekomendasi izin ke luar negeri untuk Anies.
Baca juga: Di Kolombia, Anies Bicarakan Tantangan Kota dan Peningkatan Ekonomi
"Menteri Dalam Negeri telah memberikan rekomendasi izin ke luar negeri atas nama Anies Rasyid Bawesdan, Gubernur DKI, melalui surat nomor 098/4863/SJ tanggal 14 Juni 2019 untuk perjalanan ke Kolombia pada 7-12 Juli 2019 dan ke Amerika Serikat pada 15-16 Juli 2019," kata Akmal saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Rekomendasi izin ke luar negeri itu, lanjut Akmal, kemudian diteruskan kepada Presiden RI cq Menteri Sekretariat Negara. Menteri Sekretariat Negara kemudian menyetujui lawatan Anies.
"Telah mendapat persetujuan melalui surat Nomor B-2016/Kemensetneg/Ses/LN.00.00/06/2019 tanggal 25 Juni 2019," kata kata dia.
Akmal menyampaikan, pemerintah pusat mengizinkan Anies melakukan kunjungan kerja ke Kolombia dan Amerika Serikat karena berkaitan dengan kepentingan Jakarta.
"(Pertimbangannya) pastinya untuk kepentingan DKI Jakarta," ucap Akmal.
Anies berangkat ke Kolombia pada Selasa malam lalu. Dia menjadi pembicara dalam World Cities Summit Mayors Forum (WCSMF) 2019 yang digelar di Medellin, Kolombia, pada 10-12 Juli 2019.
Dari Kolombia, Anies berangkat ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri undangan dari organisasi United States-Indonesia Society (USINDO). Dia akan menjadi pembicara dalam forum USINDO.
Anies akan tiba di Jakarta pada 18 Juli ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.