JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Pesanggrahan menangkap tangan lima warga yang membuang sampah sembarang di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kelima warga yang tidak diberi tahu identitasnya itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan petugas Satpol PP, Satpel Lingkungan Hidup, pihak kelurahan dan kecamatan dalam operasi yang digelar Jumat (12/7/2019).
Akibatnya, kelima warga tersebut didenda sebesar Rp 100.000.
Baca juga: Kesadaran Memilah Sampah yang Masih Minim
"Sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang tertangkap didenda sebesar Rp 100 ribu sebagai retribusi yang akan disalurkan ke negara," ujar Camat Pesanggrahan Irpan Jauhari saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
"Operasi OTT (operasi tangkap tangan) buang sampah sembarang itu untuk menimbulkan kesadaran atau cara berpikir masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarang," tambah dia.
Selain denda, para pelanggar juga diberikan surat peringatan dan diberikan pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Warga yang Buang Sampah di Pinggir Jalan Danau Sunter Barat Akan Didenda Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.