Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPW PSI Laporkan Akun Facebook Pendukung BTP atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/07/2019, 21:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Wilayah PSI Jakarta Michael Victor Sianipar melaporkan akun Facebook bernama Ninoy Karundeng atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan Michael terdaftar dalam nomor laporan LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 12 Juli 2019.

"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan fitnah dan hoaks yang disebarkan akun facebook Ninoy Karundeng," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Michael mengatakan, laporan tersebut dibuat karena ia merasa unggahan pada akun Facebook Ninoy memuat konten-konten atau tulisan yang merugikan dirinya dan PSI.

Salah satu konten yang dilaporkan adalah konten berjudul "Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael".

Baca juga: PSI Siap Fasilitasi Debat Terbuka Dua Cawagub DKI Jakarta

Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan bahwa dirinya merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Kami lihat itu merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi. Sebenarnya saya belum pernah ketemu (pemilik akun Ninoy), tapi kami laporkan karena identitasnya sudah kami dapatkan," ungkap Michael.

Dalam laporannya, Michael menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan konten Facebook Ninoy Karundeng.

Potongan unggahan itu bertuliskan "Ya, kasihan. Saya pendukung Ahok juga. Kenapa? Grace Natalie bukan pemilik PSI lagi. Kenapa? Ada benang merah persekongkolan antara PSI, PKS, Sunny, Michael, dan Anies Baswedan. Loh kok bisa? Ya, warga pemilih PSI menjadi korban persekongkolan mereka. Tertipu PSI yang tidak oposan terhadap Anies".

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com