JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman, bertentangan dengan undang-undang.
Undang-undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kejahatan seksual itu adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka penanganannya juga harus luar biasa," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada
Selain undang-undang, kata Arist, pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
"Itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist.
Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan Neil Bantleman telah bebas pada 21 Juni 2019. Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.
Baca juga: Motivator Pencabul Siswi SD di NTT Diduga Terlibat Kasus Pencabulan di Bekasi
Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.