Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Pencabulan Anak Tak Akui Kesalahan, Komnas PA Pertanyakan Grasi Jokowi

Kompas.com - 14/07/2019, 13:00 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Neil Bantleman tetap tidak mengakui perbuatannya setelah mendapatkan grasi itu. Padahal, Arist menyebut grasi hanya bisa diberikan jika Neil Bantleman mengakui kesalahannya.

"Si Neil itu di Kanada dia mengatakan tidak bersalah, mengumumkan kepada media bahwa tidak bersalah, sementara sebuah grasi itu harus ada pengakuan bersalah, permohonan kan," kata Arist, Minggu (14/7/2019).

Arist menyampaikan, salah satu syarat seseorang mengajukan grasi adalah menulis surat pengakuan bersalah dan permintaan maaf. Syarat itu, lanjut dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada

Arist menyatakan tak memahami jalan pikiran Presiden Jokowi yang akhirnya memberikan grasi kepada eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu.

"Saya enggak tahu apa alasan Presiden memberikan grasi itu. Sementara grasi itu kan sebuah pengakuan, kalau enggak ada pengakuan dan minta maaf terhadap perilakunya, itu tidak akan diberikan grasi," kata Arist.

Media Kanada, CBC, melaporkan, Neil Bantleman membuat pernyataan tertulis untuk mengabarkan bahwa dirinya telah diberikan grasi oleh Pemerintah Indonesia. Dia mengaku senang permohonan grasinya dikabulkan Pemerintah Indonesia.

Dalam pernyataannya itu juga, Neil tetap tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Komnas PA: Grasi untuk Terpidana Pencabulan Anak Bertentangan dengan UU

"Lima tahun yang lalu, saya dituduh bersalah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Neil Bantleman sebagaimana diberita CBC, Jumat lalu.

Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.

Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com