Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Grasi Jokowi kepada Eks Guru JIS Kontraproduktif

Kompas.com - 15/07/2019, 14:11 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Amstrong, warga Kanada.

“LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Antara.

Meski pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya.

“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.

Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Bebas

Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.

Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Baca juga: Grasi Jokowi Dinilai Cederai Gerakan Hentikan Kejahatan Seksual terhadap Anak

Neil Bantleman sebelumnya telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.

Neil dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com