JAKARTA, KOMPAS.com - Besok, Ratna Sarumpaet akan diminta memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dua tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dihubungi di Jakarta.
"Besok rencana saya mau besuk ke Polda Metro Jaya untuk memastikan sikap Ibu Ratna Sarumpaet tentang upaya hukum banding ini," ujar dia, Senin (15/7/2019).
"Besok mudah-mudahan sudah ada kepastian tentang sikap Ibu RS tentang upaya hukum banding ini," kata dia.
Sebelum, Ratna Sarumpaet divonis kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong.
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet, Operasi Plastik Berujung Penjara
Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak vonis dibacakan (11/7/2019) bagi kuasa hukum untuk mengajukan banding.
Usai sidang, Ratna kembali melempar unek-uneknya kepada awak media. Dia bersikeras kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.
Baca juga: Kata Jaksa Agung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohongan Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.