JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S alias P nekat menganiaya pria berinisial ERL menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
Kapolres Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa pembunuhan berencana tersebut disebabkan perasaan cemburu S karena istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari informasi adanya jenazah dengan luka tusuk di dada dari Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/7/2019).
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, jenazah diketahui berinisial ERL dan ditusuk menggunakan pisau oleh tersangka S. Masalahnya diduga dipicu oleh perselingkuhan antara istri tersangka dan korban," kata Mirzal dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
Mirzal mengungkapkan, tersangka S sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Lalu, polisi menangkap tersangka S pada Minggu (14/7/2019) di rumah keluarganya tersebut.
Saat diamankan, tersangka mengakui telah menusuk korban di seberang Hotel Classic di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat akibat cemburu pada korban yang menjalin hubungan dengan istrinya.
"Tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut dan perselisihan. Kemudian, mereka berkelahi hingga akhirnya korban ditusuk menggunakan pisau yang telah dibawa tersangka dalam tasnya," jelas Mirzal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.