JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pria berinisial S alias P telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasih istrinya yang berinisial ERL. Ia membeli pisau seharga Rp 15.000 untuk menganiaya kekasih istrinya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dia (tersangka S) membeli pisau itu sehari sebelum peristiwa (penganiayaan). Selanjutnya, tersangka menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan mengajak korban bertemu," kata Mirzal dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
Mirzal mengungkapkan, penganiayaan terhadap ERL itu terjadi di seberang Hotel Classics, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Keesokan harinya, Polsek Sawah Besar menerima informasi adanya jenazah dengan luka tusuk di dada dari Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.
"Tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut dan perselisihan. Kemudian, mereka berkelahi hingga akhirnya korban ditusuk menggunakan pisau yang telah dibawa tersangka dalam tasnya," lanjutnya.
Baca juga: Suami Nekat Bunuh Kekasih Istrinya karena Cemburu
Sebelumnya diberitakan, tersangka S alias P nekat menganiaya pria berinisial ERL menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
Tersangka sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Lalu, polisi mengamankan tersangka S pada Minggu (14/7/2019) di rumah keluarganya tersebut.
Saat diamankan, tersangka mengakui telah menusuk korban akibat cemburu pada korban yang menjalin hubungan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.