JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2019, yang melibatkan 10 anggota Panitia Pemilihan Kecelamatan (PPK) Koja dan Cilincing, digelar, Selasa (16/7/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa 10 orang itu dengan dua pasal, yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 532 disebutkan, barang siapa yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara maka dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sementara Pasal 505 berbunyi "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta."
Baca juga: Manipulasi Suara DPRD DKI, 10 Anggota PPK Cilincing dan Koja Tersangka
Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, sidang perkara itu terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengawasi proses hukum kasus tersebut.
Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis pekan lalu..
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan 10 orang tersebut diduga telah melakukan manipulasi berupa mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kami memang karena sengaja," ujarnya.
Kasus itu berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana tentang adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.