Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2019, 22:03 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia, Joko Driyono atau Jokdri menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam dupliknya, kuasa hukum Jokdri tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti seperti yang ada dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut dia, hal yang dilakukan Joko Driyono pada malam kantonya disegel Satgas Antimafia Bola adalah menyelamatkan barang pribadi di ruangannya.

"Seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi," ujar kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin di ruang sidang.

Barang-barang yang diamankan oleh dua orang pesuruhnya itu pun tidak ada kaitannya dengan barang bukti kasus pengaturan skor.

Baca juga: Pleidoi Joko Driyono Ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Jokdri bahkan beranggapan awalnya hanya ruangan Komisi Yudisial yang disegel. Sebab pihak tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Satgas.

"Sama sekali tidak ada niat untuk merusak, menghancurkan barang bukti dan sebagainya. Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI," ucap dia.

Pihak kuasa hukum tetap berkukuh jika kliennya tidak melanggar pasal yang dijerat Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Bahkan fakta persidangan dinilai tidak sedikit pun membuktikan jika Jokdri melakukan perusakan barang bukti kasus dengan sengaja.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (15/7/2019) kemarin,  Jaksa Sigit Hendradi menilai Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk masuk kedalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal ruangan itu telah disegel pihak kepolisian pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka berdua mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut diatas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang.

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam-diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti jika Joko Driyono punya niatan untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com