BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah guru dan kepala sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).
Mereka merasa Pemerintah Kota Bekasi hanya memperhatikan sekolah negeri selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) awal Juli 2019 lalu.
Sekretaris BMPS Ayung Sardi Dauly mengatakan, salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemkot Bekasi terhadap sekolah negeri ialah dibukanya PPDB tahap dua.
Baca juga: SMP Negeri Bekasi Mendadak Bertambah, Pengelola Sekolah Swasta: Anak Haram!
Menurut Ayung, tindakan tersebut tak punya landasan hukum dan merugikan sekolah-sekolah swasta.
"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan permen (peraturan menteri) yang ada. Istilahnya kan tidak ada tahap kedua," jelas Ayung saat dihubungi Selasa malam.
Ayung merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur detail soal PPDB mulai dari jenjang taman kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Kita sampaikan saat bertemu dengan Dinas Pendidikan kemarin, mereka tidak bisa jawab. Kita tanyakan itu dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab. Akhirnya ke belakangnya ya sudah semaunya saja," imbuhnya.
Baca juga: Kata Pengamat, SMP Swasta yang Kekurangan Siswa di Bekasi Sebaiknya Ditutup
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memang mengadakan PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019.
Pihak Disdik mengklaim, PPDB tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong di berbagai sekolah negeri.
Kursi-kursi kosong tersebut muncul dari salah satu jalur PPDB yang sepi peminat, seperti jalur tahfiz Quran dan jalur perpindahan orangtua.
Ada pula kursi kosong yang tersisa karena sejumlah calon siswa tak lolos verifikasi.
Baca juga: Kisah dari SMP Swasta di Bekasi yang Hanya Kedatangan 2 Siswa Baru...
Ayung menuding, Pemerintah Kota Bekasi sengaja menerbitkan peraturan sendiri guna mengadakan PPDB tahap dua yang diterjemahkan dalam Peraturan Wali Kota (perwal) Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.
"Pemkot Bekasi menggunakan perwal tidak sesuai permen di mana jalur zonasi itu harusnya 90 persen. Kota Bekasi hanya 87 persen. Dia buat kuota jalur perpindahan orangtua 5 persen," kata Ayung
"Sementara perpindahan kan enggak seluruhnya pindah ke Kota Bekasi. Itu disiasati saja sehingga ada kuota kosong dan dimanfaatkan oknum-oknum untuk menjanjikan," imbuhnya.
Akibat adanya PPDB tahap dua ini, sejumlah orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu tak jadi mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah swasta.