Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen

Kompas.com - 17/07/2019, 11:33 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan sikap PT Garuda Indonesia yang langsung melaporkan YouTuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica atas dugaan pencamaran nama baik.

Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, seharusnya pihak Garuda Indonesia melakukan mediasi terlebih dahulu dengan dua orang yang menjadi konsumen mereka tersebut.

Baca juga: Rabu Pagi, Polisi Klarifikasi Dua Youtuber Kasus Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia

"Itu idealnya (melakukan mediasi) karena kemudian jadi tidak menimbulkan ketakutan konsumen untuk merevisi sebuah pelayanan," kata Tulus daat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Namun, ia juga mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati saat melakukan kritik terhadap pelaku usaha melalui media sosial.

Baca juga: Unggahan Kartu Menu Tulis Tangan Kelas Bisnis Garuda yang Berujung Pelaporan ke Polisi

"Konsumen bisa saja mendalilkan review atau apa, itu kan alasan konsumen. Tapi pelaku usaha juga punya alasan yang cukup rasional untuk mengartikan seperti apa karena kan Undang-Undang ITE jelas di situ (aturannya), kan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Rius dan kekasihnya Elwiyana dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencamaran nama baik.

Laporan itu merujuk pada materi yang di-posting Rius melalui Instagram Story dan kanal YouTube-nya terkaiit kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar yang hanya berupa tulisan tangan di atas selembar kertas.

Selain itu, di YouTube Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan sama.

Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan memanggil keduanya pada hari ini.

"Besok (Rabu, 17 Juli 2019), jam kerja, jam 10.00 WIB," ujar Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019)

Baca juga: Bisakah YouTuber Rius Vernandes Dikenakan Pidana karena Review Pesawat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com