JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyebutkan, pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak sangat besar karena merugikan rakyat.
"Ombudsman menyayangkan perbedaan pendapat antarpejabat dalam pelayanan publik yang berdampak terhadap hak rakyat untuk mendapatkannya," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (17/7/2019), seperti dikutip Antara.
Dampak terhadap pelayanan publik itu akibat Pemerintah Kota Tangerang mematikan penerangan jalan umum, menghentikan pelayanan pengangkutan sampah, dan juga menghentikan pengerukan gorong-gorong di semua kantor pelayanan di bawah Kemenkumham.
Tidak hanya sampai di situ, kata dia, pelayanan publik soal pengangkutan sampah ini juga terdampak sampai ke lembaga permasyarakatan setempat.
Ombudsman khawatir, jika persoalan itu masih belum bisa tertangani, maka dampaknya terus merembet sampai ke penghuni lapas.
Kalau sampah tetap tidak diangkut, menurut dia, tentunya kondisi lapas jadi tidak layak untuk kesehatan para narapidana.
"Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," ujarnya.
Ombudsman RI, kata Alvin, akan mencoba memediasi kedua belah pihak agar tetap memberikan pelayanan publik optimal meski sedang bertikai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.