JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kritik dilayangkan ke PT Garuda Indonesia setelah mereka melaporkan YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika Rius, melalui akun Instagram @rius.vernandes, mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang ia unggah di Instagram pribadinya.
Rius juga mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Akibatnya pada Sabtu lalu, Garuda melaporkan Rius ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Garuda Indonesia Laporkan YouTuber soal Kasus Kartu Menu Tulis Tangan
Kritik Rius harusnya membangun kinerja koorporasi
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.
Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.
"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.
Baca juga: Laporan Garuda Indonesia terhadap Youtuber ke Polisi Kekang Kebebasan Konsumen
Melanggar hak digital
Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet) turut prihatin dengan kasus ini. Bahkan, SAFEnet telah membuat petisi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua YouTuber tersebut.
Saat dihubungi Kompas.com, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet Ika Ningtyas menyebut bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kedua hak tersebut termasuk dalam hak digital yang sudah disahkan oleh PBB.