Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyingkap Kasus Fikri Pribadi Cs, Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2019, 13:00 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKRTA, KOMPAS.com - Fikri Pribadi (23) jadi salah satu pengamen yang jadi korban salah tangkap polisi, enam tahun lalu dituduh melakukan pembununah di kolong jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Melongok ke belakang, peristiwa pembunuhan korban bernama Dicky (20) tersebut terjadi pada 30 Juni 2013.

Warga Petukangan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, itu dibunuh enam orang temannya sesama pengamen. Salah satu yang diduga pelakunya adalah Fikri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa enam orang yang ditangkap polisi berinisial NP (23), FP yakni Fikri Pribadi (16), AS (18), BF (17), F (13), dan APS (14).

Menurut Rikwanto kala itu, terungkapnya pembunuhan berawal dari laporan 3 pelaku yakni AS, BF dan APS kepada tukang ojek sekitar tempat kejadian perkara mengenai adanya penemuan mayat.

Baca juga: Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan

Tukang ojek kemudian meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan muncul kecurigaan tentang lingkungan (TKP) dan korban. Penyidik menemukan adanya kejangalan dari keterangan pelaku (tiga saksi yang melapor)," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7/2013)

Tiga orang tersebut mengatakan bahwa Dicky belum tewas saat mereka temukan di lokasi kejadian.

Dicky, kata pelapor, bahkan memberikan pengakuan bahwa telah dikeroyok akibat melakukan pencurian motor. Namun, polisi yang curiga dengan alibi ketiga pelapor kemudian melakukan penyelidikan.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan yang saat itu melakukan penyelidikan menjelaskan detik-detik keenam orang tersebut menghabisi Dicky.

"Korban diajak turun ke bawah jembatan lalu dihabisi. Alasanya, mau (ajak korban) minum sama-sama," ujar Herry.

Polisi menyebut bahwa tersangka NP berperan sebagai inisiator yang melakukan penganiayaan terhadap Dicky. NP juga menusuk dada kirinya dan melukai beberapa bagian tubuh Dicky menggunakan pisau lipat.

Tersangka FP membacok pipi kanan Dicky menggunakan golok dan ikut menggotong mayatnya ke tempat yang lebih tersembuyi.

Tersangka AS memukul beberapa kali ke arah kepala korban, menusuk leher dan pinggang korban, dan ikut menggotong mayat korban menuju ke tempat yang lebih tersembuyi.

Sementara tersangka BF memukul, memegangi tubuh korban, dan ikut menggotong. Tersangka F memukul, memegangi tubuh korban, dan ikut menggotong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com