JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah selesai melakukan penyidikan tahap 1 terhadap 75 tersangka perusuh pada 21-22 Mei 2019 di Slipi Petamburan dan Kemanggisan.
Selanjutnya, para tersangka perusuh beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (18/07/2019) ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, 75 tersangka itu dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Agustus, Komnas HAM Akan Ungkap Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata Edy, Kamis.
Barang bukti yang dimaksud antara lain bambu panjang, anak panah, petasan, bom molotov, dan batu.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap ratusan tersangka perusuh pada aksi 22 Mei 2019. Mereka di duga telah melakukan kerusuhan di asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Para tersangka itu membakar 10 unit mobil.
Tak hanya itu, para tersangka juga membakar dan merusak mobil operasional Brimob di flyover Slipi. Mereka juga menjarah barang-barang yang ada di dalam mobil itu.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.