Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Kesal Gugatannya Ditolak

Kompas.com - 19/07/2019, 20:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago menyerang dua Majelis Hakim dengan ikat pinggang lantaran kesal putusan yang dibacakan oleh tidak sesuai harapannya.

Sebab saat itu Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan olehnya.

Adapun, Desrizal tengah menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Harry di Polres Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif lainnya yang membuat Desrizal menganiaya dua Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan di Rutan Polres Jakpus

"Itu masih kita dalami (motif), berdasarkan keterangan tersangka pada saat itu bahwa dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban (Majelis Hakim) tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban langsung memukul korban," kata Hary.

Saat ditanya terkait sikap Desrizal yang arogan selama persidangan, Harry mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan akan hal tersebut.

"Ya itukan masih kita dalami ya, karena ini juga baru 1x24 jam dan saat ini kita juga penyidik sedang menyiapkan proses tahap pengadministrasian yang lainnya masih kita dalami proses selanjutnya," ucap Harry.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim hingga Jadi Tersangka

Adapun penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat pertimbangan Hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.

Desrizal pun melepas tali pinggangnya dan langsung menyerang kedua hakim.

Karena perbuatannya, Desrizal terkena pasal 351 atau 212 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com