Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Cipulir hingga Salah Tangkap 6 Pengamen

Kompas.com - 20/07/2019, 10:45 WIB
Anastasia Aulia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus salah tangkap empat pengamen yang dianggap membunuh Dicky Maulana pada tahun 2013 ramai diperbincangkan kembali.

Enam tahun setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, keempat korban salah tangkap akhirnya mengajukan ganti rugi kepada Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

30 Juni 2013

Meninjau putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2015, kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 lalu, Dicky ditemukan sekarat di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan oleh enam pengamen. 

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Saat itu empat dari enam pengamen tersebut masih merupakan anak di bawah umur, yaitu Fikri Pribadi (17), Bagus Firdaus alias Pau (16), Fatahillah (12) dan Ucok alias Arga Putra Samosir (13).

Sementara dua pengamen lain yang sudah terhitung dewasa pada saat itu yaitu Nurdin Prianto (23) dan Andro Supriyanto (18). Lalu keenam pengamen tersebut melaporkan temuan mayat itu ke sekuriti setempat. Sekuriti meneruskan ke polisi.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Tidak lama setelah itu, polisi dari Polda Metro Jaya datang dan meminta mereka untuk menjadi saksi.

Dalam prosesnya, polisi dikabarkan melakukan kekerasan dan penganiayaan dan membuat keenam pengamen itu mengaku atas hal yang tidak mereka lakukan.

Mereka pun dijadikan tersangka oleh polisi dan kasusnya diselidiki secara terpisah karena alasan perbedaan usia.

1 Oktober 2013

Fikri, Pau, Fatahillah dan Ucok (yang selanjutnya akan disebut sebagai Fikri cs) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2013 dengan pidana penjara yang masing-masing; Fikri empat tahun, Fatahillah tiga tahun enam bulan, Ucok dan Pau tiga tahun.

Sementara itu, Nurdin dan Andro masih terus dilakukan pemeriksaan perkara.

28 Oktober 2013

Pada 28 Oktober 2013, Fikri cs mencoba mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut.

23 Desember 2013

Masih terus memperjuangkan keadilannya, Fikri cs mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada.

16 Januari 2014

Nurdin dan Andro akhirnya diputuskan bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Keduanya pun akhirnya meminta banding ke PT Jakarta.

14 Februari 2014

Permohonan kasasi Fikri cs diumumkan telah ditolak Mahkamah Agung dengan alasan sudah lewat batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni 14 hari dari pengumuman hasil banding yang pada waktu itu diketahui tanggal 3 Desember 2013.

5 Maret 2014

Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Nurdin dan Andro dari seluruh dakwaan dengan menimbang pernyataan lima saksi, salah satunya yaitu saksi bernama Iyan Pribadi yang merupakan teman pelaku pembunuh Dicky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com