JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus salah tangkap empat pengamen yang dianggap membunuh Dicky Maulana pada tahun 2013 ramai diperbincangkan kembali.
Enam tahun setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, keempat korban salah tangkap akhirnya mengajukan ganti rugi kepada Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Meninjau putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2015, kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 lalu, Dicky ditemukan sekarat di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan oleh enam pengamen.
Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir
Saat itu empat dari enam pengamen tersebut masih merupakan anak di bawah umur, yaitu Fikri Pribadi (17), Bagus Firdaus alias Pau (16), Fatahillah (12) dan Ucok alias Arga Putra Samosir (13).
Sementara dua pengamen lain yang sudah terhitung dewasa pada saat itu yaitu Nurdin Prianto (23) dan Andro Supriyanto (18). Lalu keenam pengamen tersebut melaporkan temuan mayat itu ke sekuriti setempat. Sekuriti meneruskan ke polisi.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya
Tidak lama setelah itu, polisi dari Polda Metro Jaya datang dan meminta mereka untuk menjadi saksi.
Dalam prosesnya, polisi dikabarkan melakukan kekerasan dan penganiayaan dan membuat keenam pengamen itu mengaku atas hal yang tidak mereka lakukan.
Mereka pun dijadikan tersangka oleh polisi dan kasusnya diselidiki secara terpisah karena alasan perbedaan usia.
Fikri, Pau, Fatahillah dan Ucok (yang selanjutnya akan disebut sebagai Fikri cs) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2013 dengan pidana penjara yang masing-masing; Fikri empat tahun, Fatahillah tiga tahun enam bulan, Ucok dan Pau tiga tahun.
Sementara itu, Nurdin dan Andro masih terus dilakukan pemeriksaan perkara.
Pada 28 Oktober 2013, Fikri cs mencoba mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut.
Masih terus memperjuangkan keadilannya, Fikri cs mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada.
Nurdin dan Andro akhirnya diputuskan bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Keduanya pun akhirnya meminta banding ke PT Jakarta.
Permohonan kasasi Fikri cs diumumkan telah ditolak Mahkamah Agung dengan alasan sudah lewat batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni 14 hari dari pengumuman hasil banding yang pada waktu itu diketahui tanggal 3 Desember 2013.
Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Nurdin dan Andro dari seluruh dakwaan dengan menimbang pernyataan lima saksi, salah satunya yaitu saksi bernama Iyan Pribadi yang merupakan teman pelaku pembunuh Dicky.