JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan dilangsungkan pada Senin (22/7/2019).
Agenda sidang ini tadi berlangsung pukul 13.00 WIB pada Senin (22/7/2019) setelah sempat ditunda.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan, agenda hari ini pembacaan praperadilan dan jawaban termohon.
Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019). Namun diundur karena masih terdapat berkas yang merupakan syarat formal masih kurang.
Okky mengatakan, berkas syarat formal tersebut telah dilengkapi oleh pihaknya.
"Sebenarnya dari pengadilan butuh berita acara sumpah yang asli, kemaren udah ada tapi saya bawa fotokopiannya aja. Hari ini sudah lengkap," ucapnya di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya
Ia mengatakan, tiga tergugat akan menghadiri sidang tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.
Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.