JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang ini.
Dalam sidang itu, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan 12 petitum atau tuntutan permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen.
Gugatan tersebut berisi permohonan pembatalan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen, yang berbunyi, "Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019."
Baca juga: Kivlan Zen Layangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Ryamizard Ryacudu
Setelah pembacaan petitum itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur menyatakan, praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2019). Pihak termohon dan pemohon pun setuju dengan jadwal itu.
"Sesuai kesepakatan, dengan ini agenda praperadilan ditunda (hingga) besok pukul 10.00 WIB," ucap Guntur.
Ia mengatakan, agenda praperadilan lanjutan tersebut adalah mendengarkan jawaban termohon, Polda Metro Jaya, terkait pembacaan petitum tersebut.
Baca juga: Habil Marati Tak Tahu Dana yang Diberikannya ke Kivlan untuk Beli Senjata
Adapun isi petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, yakni:
1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.
6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.
7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.