JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar ekstasi jaringan Malaysia, Kalimantan, dan Jakarta berinisial H alias BL (36) pada Minggu (21/07/2019) kemarin.
Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka," ujar Erick kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Produksi 3.000 Ekstasi dan Dikirimkan Hingga Lampung, Remaja Aceh Ini Terancam Hukuman Mati
Dari hasil interogasi terhadap H, polisi kemudian menemukan pil ekstasi sebanyak 13 butir dan pil H5 11 butir di kos-kosan kawasan Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan adanya narkoba di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
"Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik, 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba," tambah Erick.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.