JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tersangka diamankan polisi setelah membacok seorang pria hanya karena ingin mengambil ponsel milik korban.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/7/2019) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Korban yang sedang main handphone dilewati oleh tersangka menggunakan dua motor, mereka sengaja mencari korban dengan alasan mencari duit," kata Jerrold di kantornya, Senin (22/7/2019).
Awalnya, empat pelaku tersebut hanya melewati korban untuk memastikan situasi di sekitar korban. Setelah aman, mereka kembali dan berhenti tepat di depan korban.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Sebuah Kos di Kebon Jeruk Terekam CCTV
Pimpinan kelompok tersebut bernama HTI (21) langsung turun dari sepeda motornya dan memukul korban tanpa berkata sepatah katapun.
"Korban yang berbadan lebih besar dari HTI kaget dan berupaya melawan," ujar Jerrold.
Melihat korban melawan, MYS dan MFS turun dari sepeda motor mereka membantu rekannya dengan dengan sebuah celurit
Celurit itu langsung dilayangkan mereka ke tubuh korban.
"Korban kena di dada, hampir kena jantung dan luka sobekan di perut. Handphone korban sudah diambil dan mereka para pelaku melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: 6 Fakta Penjambretan Nenek yang Gendong Cucu di Tanjung Duren
Setelah kejadian tersebut, korban sempat kembali ke kos-kosannya yang berada tak jauh dari lokasi. Ia kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo.
Mendapat laporan itu, tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan operasi pada 16 Juli 2019 lalu.
Saat berpatroli di kawasan Kelapa Gading, polisi menemui sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sehingga mereka dicegat.
Saat dilakukan pengecekan ternyata salah satu di antara kereka merupakan HTI yang merupakan pimpinan kelompok yang tadinya membacok korban.
Baca juga: Kisah Relawan Penyapu Ranjau Paku, Terkumpul 3,5 Ton hingga Diancam Dibunuh
"Kemudian kita melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok dan jokinya," ujarnya.
Namun polisi belum menemukan satu tersangka lain yabg berinisial F yang menyimpan celurit yang digunakan mwreka dalam pembacokan tersrbut.
Akibat perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat padal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Karena luka yang dialami kotban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.