Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kivlan Zen Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 22/07/2019, 22:18 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta menilai proses penetapan tersangka pada kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hal tersebut juga tertuang di surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Dia menilai kekeliruan terjadi mulai dari tahap awal penyidikan. Dia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei 2019 tidak terdapat nama Kivlan Zen.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Ia mengatakan, ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati, tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan.

"Termohon praperadilan menetapkan pemohon praperadilan menjadi tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang sampai dengan perkara a-quo disidangkan tidak pernah diberikan secara sah," kata Tonin.

Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Namun,  berbeda dengan kasus Kivlan yang janggal. Menurut dia, saat diperiksa, Kivlan langsung diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen

Oleh karena itu, ia berharap dengan praperadilan yang diajukan tersebut dapat membatalkan status tersangka Kivlan Zen.

"Jadi intinya praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum. Kalau sudah benar berarti ya kami kalah, tapi kalau belum benar makanya praperadilan ini perlu untuk menilainya," tutur Tonin.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com