JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia dan hendak dikirim melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari hasil dua operasi pengungkapan sabu di dua wilayah itu. BNN mengamankan total 120 kilogram sabu dan 102.657 butir ekstasi.
Arman menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu pertama terjadi di Sumatera Utara pada 2 hingga 3 Juli 2019.
Hasilnya, BNN mengamankan 81,8 kilogram sabu dan 102.657 butir ekstasi di sejumlah TKP berbeda di Sumatera Utara.
Baca juga: Cerita Aksi Kejar-kejaran Petugas BNN Buru Peternak Merpati Pemilik Sabu
"Barang bukti dan tersangka sudah berhasil melewati perbatasan dan masuk ke Kota Sumatera Utara. Kita kejar dan melakukan penangkapan dan penggeledahan pada sebuah mobil, di sana kita temukan narkoba yang disimpan di dalam ban dalam mobil," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Dari pengungkapan peredaran sabu di Sumatera Utara, BNN menangkap delapan tersangka yakni, AR, APS, F, N, ZA, T, H dan AM.
"Seluruh tersangka ada 13 orang, 8 kita tetapkan tersangka dan lima orang lagi yang pada saat penangkapan kita lakukan penembakan sementara ini masih dalam penyelidikan, proses masih berjalan, yang bersangkutan kita kembalikan ke orang tuanya," ujat Arman.
Kemudian, operasi pengungkapan narkoba kedua terjadi di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada 20 Juli 2019.
Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan sebanyak 38 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka yakni AF. Namun, BNN masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri.
"Berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia tujuan Samarinda, Kaltim melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor. Tim lakukan pengawasan dan diketahui pada 20 Juli ada pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Arman.
Tim BNN pun mengetahui kapal penerima narkoba tersebut akan berlabuh di Tanjung Selor dan akan dipindahkan ke mobil berwarna putih.
Baca juga: Jamal Preman Pensiun Jalani Tes Kesehatan di BNN
BNN kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor.
"Menangkap satu tersangka inisial AF sedangkan satu orang lainnya melarikan diri. Petugas menyita sabu 38 kilogram," ujar Arman.
Hingga kini BNN masih lakukan pengembangan kasus dan pengejaran tersangka yang melarikan diri.
Adapun total penangkapan tersangka sebanyak sembilan orang dan mereka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.