JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan tes rambut (assessment) dan tes darah terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung.
"Untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut dan tes darah, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Argo mengungkapkan, assessment tersebut bertujuan untuk mengungkap berapa lama Nunung mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Nunung mengaku baru mengonsumsi sabu-sabu sejak Maret 2019 untuk meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh.
"Nanti kita akan melihat kira-kira sudah berapa lama, yang bersangkutan (Nunung) menggunakan narkoba," ungkap Argo.
Baca juga: Beda Keterangan Polisi dan Nunung Terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, salah satu pengisi acara di program TV swasta ini mencoba membohongi petugas dengan dalih tak mengenal pengedar HM dan mengaku barang itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset.
Baca juga: Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung, Berawal dari Ekstasi hingga Buang Sabu ke Kloset
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Mulai Senin (22/7/2019), pasangan suami istri dan tersangka H pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.