Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 23/07/2019, 13:04 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Mereka bahkan menolak seluruh permohonan yang dilayangkan empat pengamen korban salah tangkap tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon adalah Polda Metro Jaya.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan Undang Undang, menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon," demikian perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto membacakan jawaban pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta LPSK Lindungi Fikri Pribadi Cs

"Menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateriil sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," lanjutnya.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan banyak alasan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, salah satunya pemulihan nama baik.

Menurut Budi, pemulihan nama baik akan diberikan jika polisi memberhentikan penyedikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun, dalam hal ini polisi tidak mengehentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara

"Bahwa dalil dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.

Mereka berharap majelis hakim hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan mengabulkan semua permohonan termohon.

Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu. Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI  untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang. Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com