JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Muhammad Fahri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Namun, Sapta tak menyebut secara rinci tanggal pengiriman berkas tersebut.
"Minggu lalu sudah kami kirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Sapta di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: 4 Fakta Pria Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Diserahkan Keluarga hingga Dukung Penegakan Hukum
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
"Saat ini belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat (ada keputusan dari Kejati DKI)," kata dia.
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkam seorang pria yang memakai sorban hijau bernama Muhammad Fahri.
Selain mengancam akan membunuh Jokowi, Fahri juga mengancam membunuh Menko Polhukam Wiranto.
Fahri dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi. Laporan Suhadi dilakukan pada 22 Mei 2019.
Fahri kemudian ditangkap di Sulawesi Tengah pada 1 Juni lalu dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diserahkan ke Polisi, Pemuda yang Ancam Bunuh Jokowi dalam Kondisi Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.