BEKASI, KOMPAS.com — Sidang pembacaan vonis terhadap Harris Simamora, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi, tahun lalu, ditunda.
Sedianya, sidang pembacaan vonis dihelat pekan ini. Namun, sidang itu diundur ke 31 Juli. Sidang ditunda karena Djuyamto, ketua majelis hakim yang menangani perkaran itu di Pengadilan Negeri Bekasi, sedang menjalani acara di luar kota.
"Sedang ada diklat di Megamendung," ujar Djuyamto yang juga Humas PN Bekasi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar
Penundaan itu merupakan kali kedua. Awalnya, sidang pembacaan vonis atas Harris Simamora dijadwalkan hendak digelar pada Senin kemarin. Namun, lantaran bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, pihak jaksa meminta agar sidang ditunda ke Rabu besok.
Harris Simamora dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa karena dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh 4 anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Kuasa hukum Harris Simamora bersikeras bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa atas kliennya tak masuk akal. Menurut kuasa hukum, kedatangan Harris ke rumah keluarga Daperum Nainggolan beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi bukan atas inisiatif Harris.
Dalam nota pembelaannya, Harris Simamora berjanji, jika permohonannya bebas dari vonis mati dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, jaksa menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.