BEKASI, KOMPAS.com — Sidang pembacaan vonis terhadap Harris Simamora, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Bekasi, tahun lalu, ditunda.
Sedianya, sidang pembacaan vonis dihelat pekan ini. Namun, sidang itu diundur ke 31 Juli. Sidang ditunda karena Djuyamto, ketua majelis hakim yang menangani perkaran itu di Pengadilan Negeri Bekasi, sedang menjalani acara di luar kota.
"Sedang ada diklat di Megamendung," ujar Djuyamto yang juga Humas PN Bekasi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar
Penundaan itu merupakan kali kedua. Awalnya, sidang pembacaan vonis atas Harris Simamora dijadwalkan hendak digelar pada Senin kemarin. Namun, lantaran bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, pihak jaksa meminta agar sidang ditunda ke Rabu besok.
Harris Simamora dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa karena dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh 4 anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Kuasa hukum Harris Simamora bersikeras bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa atas kliennya tak masuk akal. Menurut kuasa hukum, kedatangan Harris ke rumah keluarga Daperum Nainggolan beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi bukan atas inisiatif Harris.
Dalam nota pembelaannya, Harris Simamora berjanji, jika permohonannya bebas dari vonis mati dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, jaksa menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.