JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya hari ini menghadiri sidang praperadilan dengan termohon tersangka dugaan makar, Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).
Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan surat berisi jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Kivlan Zen pada persidangan sebelumnya.
Tumpakan kertas sebabnyak 64 halaman itu tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan kepada Achmad Guntur selaku hakim ketua.
Berkas tersebut sudah ditanda tangani oleh Kombes Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.
Berkas jawaban tersebut pun diterima awak media. Isi berkas tersebut menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menolak pernyataan Kivlan yang menyebut polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepada dirinya.
Polda juga menolak dalil jika penetapan Kivlan sebagai tersangka tidak melewati prosedur yang benar karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
Penangkapan Kivlan disebut telah sah saat pada 29 Mei lalu karena telah memenuhi alat bukti. Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Tidak hanya itu, Polda juga menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan serta kedudukanya seperti semula.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Usai menerima berkas tersebut, Guntur selaku hakim ketua pun memutuskan pembacaan replik akan dilakukan besok.
"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.