JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan praperadilan kasus pengamen salah tangkap, Netty Herawati Hutabarat (47) mengaku bahwa pekerjaanya sebagai penjual sayur terbengkalai semenjak anaknya, Arga Putra Samosir alias Ucok, dipenjara.
Sebagai informasi, Ucok adalah satu dari empat pengamen yang jadi korban salah tangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.
"Dulu kan sebelum dia masuk (dipenjara) saya dagang sayuran. Setelah dia masuk, saya jadi enggak jelas lagi dagangnya," ujar Netty saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Kaget Saat Anaknya Dituduh Membunuh
Netty mengungkapkan bahwa waktu untuk berdagang banyak tersita karena ia kerap menjenguk Ucok di tahanan, mendampinginya di proses persidangan, hingga memantau di lapas anak di Tanggerang.
Tidak sedikit dia keluarkan biaya untuk mendampingi anaknya selama menjalani proses hukum. Terlebih dia tidak sekali mengunjungi anaknya di Lapas Tanggerang.
"Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tanggerang," ucap dia.
Terlepas dari itu, Netty tetap tidak percaya bahwa anaknya adalah pelaku pembunuhan di kolong jembatan Cipulir enam tahun lalu. Dia merasa Ucok yang saat itu baru berusia 13 tahun, tidak akan nekat melakukan pembunuhan.
Baca juga: Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Kemenkeu Sebut Pengamen Dilarang di Jakarta
"Dia umur 13 tahun, saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh), dia aja digertak takut," ujar Netty.
Untuk diketahui, Ucok dan tiga teman lainya ditahan dan mengalami kekerasan oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan.
Mereka dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuh dari Dicky, mayat yang ditemukan di kolong jembatan Cipulir.
Mereka pun dihukum selama tiga tahun karena dugaan pembunuhan tersebut. Sekarang mereka menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI serta Kementerian Keuangan karena jadi korban salah tangkap dan dipenjara selama tiga tahun.
Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.