Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Pasar Jatinegara Bingung Cari Pengganti Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 24/07/2019, 15:57 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan ketentuan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional di Jakarta yang menyediakan kantong plastik sekali pakai akan didenda maksimal Rp 25 juta.

Artinya, pihak pengelola harus mengedukasi pedagang agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Sebab, apabila mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka yang dikenakan denda bukan pedagang, melainkan pengelolanya.

Ketentuan itu direncanakan masuk rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.

Baca juga: DKI Akan Larang Plastik Sekali Pakai, kecuali Jenis Rol Pembungkus

Menanggapi hal itu, sejumlah pedagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur mengaku bingung dengan ketentuan itu apabila diterapkan nanti. Sebab, mereka mengaku masih bingung harus mengganti dengan apa selain menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Ya kalau itu disahkan, kita pakai apa dong? Masa pakai kardus, kalau pun pakai kantong ramah lingkungan itu kan katanya mahal ya, dan belum banyak yang jual gitu, nyarinya susah," kata Arinda, pedagang aneka baju anak di Pasar Jatinegara, Rabu (24/7/2019).

Arinda mengaku tidak masalah bila pada akhirnya pihak pengelola pasar memberlakukan aturan tidak boleh pakai kantong plastik sekali pakai asal seluruh pedagang kompak tidak akan menggunakan.

"Saya sih enggak apa-apa sih, asal semuanya ikut enggak pakai kantong plastik lagi. Jadi pikirin dah tuh pakai apa, kalau pun barang dagangan harus naik ya kompak harus naik semua pedagang di sini biar fair," ujar Arinda.

Sementara itu, Alex pedagang Pasar Jatinegara lainnya mengatakan, mesti ada pemberitahuan dan pemahaman khusus soal kantong plastik sekali pakai dari pihak pengelola pasar kepada para pedagang ketika ketentuan ini berlaku nantinya.

Baca juga: Larang Plastik Sekali Pakai, DKI Bisa Kurangi 3 Juta Lembar Sampah Per Tahun

"Harus ada semacam pembelajaran atau pemahaman yah dari pengelola juga supaya pedagang tuh ngerti kenapa gaboleh lagi pakai kantong plastik. Ya mesti dibicarakan baik-baik lah jangan asal terapin aja gitu mendadak," ujar Alex.

Adapun Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub yang mengatur tentang kantong plastik sekali pakai itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com