JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan ketentuan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional di Jakarta yang menyediakan kantong plastik sekali pakai akan didenda maksimal Rp 25 juta.
Artinya, pihak pengelola harus mengedukasi pedagang agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Sebab, apabila mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka yang dikenakan denda bukan pedagang, melainkan pengelolanya.
Ketentuan itu direncanakan masuk rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.
Baca juga: DKI Akan Larang Plastik Sekali Pakai, kecuali Jenis Rol Pembungkus
Menanggapi hal itu, sejumlah pedagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur mengaku bingung dengan ketentuan itu apabila diterapkan nanti. Sebab, mereka mengaku masih bingung harus mengganti dengan apa selain menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Ya kalau itu disahkan, kita pakai apa dong? Masa pakai kardus, kalau pun pakai kantong ramah lingkungan itu kan katanya mahal ya, dan belum banyak yang jual gitu, nyarinya susah," kata Arinda, pedagang aneka baju anak di Pasar Jatinegara, Rabu (24/7/2019).
Arinda mengaku tidak masalah bila pada akhirnya pihak pengelola pasar memberlakukan aturan tidak boleh pakai kantong plastik sekali pakai asal seluruh pedagang kompak tidak akan menggunakan.
"Saya sih enggak apa-apa sih, asal semuanya ikut enggak pakai kantong plastik lagi. Jadi pikirin dah tuh pakai apa, kalau pun barang dagangan harus naik ya kompak harus naik semua pedagang di sini biar fair," ujar Arinda.
Sementara itu, Alex pedagang Pasar Jatinegara lainnya mengatakan, mesti ada pemberitahuan dan pemahaman khusus soal kantong plastik sekali pakai dari pihak pengelola pasar kepada para pedagang ketika ketentuan ini berlaku nantinya.
Baca juga: Larang Plastik Sekali Pakai, DKI Bisa Kurangi 3 Juta Lembar Sampah Per Tahun
"Harus ada semacam pembelajaran atau pemahaman yah dari pengelola juga supaya pedagang tuh ngerti kenapa gaboleh lagi pakai kantong plastik. Ya mesti dibicarakan baik-baik lah jangan asal terapin aja gitu mendadak," ujar Alex.
Adapun Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub yang mengatur tentang kantong plastik sekali pakai itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.