JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasok narkoba jenis sabu-sabu buat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang diketahui berinisial E mengendalikan transaksi narkotika dari dalam penjara. E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kami bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka E memberikan sabu-sabu kepada tersangka HM alias TB yang kemudian dijual kepada Nunung.
Baca juga: Ditangkap di Lapas, Pemasok Narkoba untuk Nunung Seorang Narapidana
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN (Nunung), kami mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," ujar Argo.
Saat ini, polisi masih memeriksa E guna mengetahui jaringan penjualan narkotika itu.
Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.
Baca juga: BNN Sebut Nunung Cari Kambing Hitam hingga Rehabilitasi Tak Akan Hapus Catatan Pidana
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.