JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman (Pusbangnih) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta tidak melakukan lelang pengadaan tanaman lidah mertua atau sansevieria.
Kasubbag Tata Usaha Pusbangnih Dinas KPKP DKI Jakarta Meity Sukmawati mengatakan, pihaknya akan memperbanyak lidah mertua dengan cara budidaya.
"Lidah mertua tidak ada (lelang). Untuk lidah mertua, kami akan perbanyak sendiri," ujar Meity, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jadi Salah Satu Rujukan Pemprov DKI Pakai Lidah Mertua
Pemprov DKI Jakarta telah berencana akan membagikan tanaman lidah mertua secara gratis kepada masyarakat mulai Agustus mendatang. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara.
Menurut Meity, budidaya tanaman lidah mertua tidak membutuhkan anggaran khusus karena menggunakan peralatan yang sudah ada di Pusbangnih.
"Untuk perbanyakan, tidak ada anggarannya," kata dia.
Meity menyampaikan, Pusbangnih saat ini belum memiliki stok lidah mertua untuk diperbanyak. Pengelola rencananya akan mencari lidah mertua ke Dinas Kehutanan DKI untuk kemudian dibudidaya.
"Kalau di Dinas Kehutanan tidak ada, kami usahakan cari tempat lain atau jalan pintas kami beli misalnya lima pohon. Setelah itu, kami perbanyak sendiri," ucap Meity.
Waktu yang diperlukan untuk memperbanyak tanaman lidah mertua, lanjut Meity, yakni tiga bulan. Namun, Pusbangnih akan mencari tanaman yang bisa lebih cepat dibudidaya.
Dengan demikian, Pusbangnih sudah memiliki banyak stok tanaman lidah mertua untuk dibagikan pada Agustus mendatang.
Baca juga: 3 Fakta Lidah Mertua yang Jadi Proyek Pemprov DKI Atasi Polusi Udara
"Kami cari (tanaman) yang anakan banyak. Jadi, perbanyakan bisa cepat. Mudah-mudahan Agustus terkejar," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebutkan, pembagian tanaman lidah mertua bukan satu-satunya solusi yang dilakukan Pemprov DKI untuk menekan pencemaran udara di Jakarta.
Anies menyebut sejumlah cara untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, seperti mewajibkan uji emisi untuk seluruh kendaraan di Jakarta mulai 2020, mewajibkan bengkel dan SPBU memiliki alat uji emisi, melarang penggunaan mesin diesel, mengganti bus berpolusi tinggi, hingga memperbanyak alat ukur kualitas udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.