JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, bersaksi dalam sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh. Pasalnya Kivlan ditangkap setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019.
Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri. Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai.
"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya.
Baca juga: Pengacara Ini Akan Bersaksi untuk Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.
"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.
Belakang Suta tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan
Beberapa anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan memaksa ikut masuk ke mobil yang membawa klienya itu.
"Ada yang memaksa untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," ujar Suta.
Baca juga: Mabes TNI Akan Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Setelah penangkapan tersebut, Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.