Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 24/07/2019, 23:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima surat permohonan perlindungan dari empat pengamen Cipulir yang korban salah tangkap polisi. 

"Sejauh ini kami belum terima. Belum ada permohonannya masuk di LPSK kalau sekarang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (24/7/2019) malam.

Edwin mengatakan, beberapa di antara pengamen korban salah tangkap oleh polisi itu sudah pernah dijamin perlindungannya oleh LPSK, sebelum kasus itu kembali bergulir sepekan belakangan ini.

"Sebelumnya di kasus yang sama, tahun 2017 mungkin, di antara korban salah tangkap itu ada yang sudah dibantu oleh LPSK dan mendapatkan ganti rugi dari negara," kata Edwin.

Namun, Edwin mengaku tak hafal jumlah ganti rugi dan jumlah korban yang sudah dilindungi LPSK.

Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun

Kuasa hukum empat orang pengamen dari Cipulir yang jadi korban salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian, sebelumnya berharap empat pengamen yang dia tangani, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Pau, dan Ucok, dapat dilindungi LPSK selama proses sidang praperadilan berlangsung.

"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kami surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," kata Wiratma di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Keempat pengamen itu ditangkap karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mereka kemudian menuntut ganti rugi dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

Mereka meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi serta kekerasan fisik agar mengaku sebagai pembunuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com