JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 150 botol minuman keras diperjualbelikan di kawasan Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Jumlah tersebut berdasarkan sitaan Satuan Polisi Pamung Praja Kelurahan Pejaten Barat dalam razia minuman keras pada Rabu (24/7/2019), malam.
Hal tersebut dibenaran Kasatpol PP Kelurahan Pejaten Baru, Dian Citra saat ditemui di kantor kelurahan Pejaten Barat.
"Total yang kami amankan 150 botol. Kami mengamankan miras yang kadar alkoholnya lebih dari 15 persen," ujar dia.
Dian mengatakan 150 botol ini disita dari empat toko minuman jamu di Pejaten Barat. Toko tersebut berlokasi di Jalan Siaga, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pejaten Barat Raya, dan Jalan Samali Ujung.
Baca juga: Satpol PP Razia Miras di Toko Minuman Jamu Pejaten Barat
Dari laporan yang diterimanya, empat lokasi tersebut kerap dijadikan langganan anak muda untuk beli minuman keras oplosan. Jenis minumannya pun beragam mulai dari bir Angker, Cap Orang Tua, Intisari, hingga anggur merah.
“Kami juga telah melakukan pemantauan di lokasi selama tiga bulan,” tambah dia.
Dia mengimbau para pedagang jamu untuk tidak memperjualbelikan minuman keras dalam jumlah banyak. Sebab minuman itu berpotensi disalahgunakan terutama oleh anak muda.
“Efeknya ke mana–mana. Bisa tindakan kriminal bisa tawuran atau begal,” ucap dia.
Untuk selanjutnya, ratusan barang botol miras tersebut akan diserahkan ke pihak Pemprov DKI agar dimusnahkan.
"Barang bukti akan dibuatkan BAP akan kita kirim ke gudang biasanya akan ada pemusnahan miras di tingkat provinsi," ucap dia.