Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Persidangan Joko Driyono yang Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 25/07/2019, 08:54 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI, Joko Driyono telah divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan upaya penghilangan barang bukti atas kasus yang tengah diselidik Satgas Antimafia Bola. Vonis itu dibacakan langsun oleh Kartim Khaeruddi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (23/7/2019) lalu.

Pembacaan vonis ini merupakan akhir dari rangkaian sidang perkara Joko Driyono yang telah berlangsung selama hampir dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas.com merangkum beberapa fakta selama berjalanya sidang Joko Driyono dari pembacaan dakwaan hingga vonis.

Dakwan jaksa

Sidang perdana Joko Driyono digelar pada Senin (6/5/2019). Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.

Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Antimafia Bola.

Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding

Semua berawal ketika saksi Kokoh Afiat memberi tahu Jokdri jika kantornya telah diberi garis polisi

Setelah mendapat kabar tersebut, Jokdri lalu memerintahkan orang suruhannya Muhammad Mardani Morgot untuk masuk ke dalam ruang kantornya guna mengambil beberapa kertas.

Setelah mengambil semua dokumen, Jokdri kembali memerintah Mardani untuk mengambil rekaman CCTV di kantornya. Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Keterangan saksi

Beberapa saksi yang pernah hadir dalam sidang di antaranya Muhamad Mardani Morgot, Penyidik Satgas Antimafia Bola Ipda I Gusti Khrisna, dan office boy Rasuna Office Park bernama Salim.

Keterangan Ipda Igusti Khrisa berisi pengakuan jika pihaknya menemukan sobekan kertas saat mau menggeledah kantor Joko Driyono di Rasuna Office Park tanggal 1 Februari

Keterangan Muhammad Mardani Morgot mengatakan bahwa Jokdri memerintahkan dirinya untuk masuk ke dalam ruanganya yang telah disegel polisi. Mardani diarahkan untuk mengamankan semua barang barang kecuali buku dan majalah di meja.

Sementara itu, keterangan Salim mengatakan jika dirinya diperintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen yang dihancurkan merupakan dokumen laporan keuangan PT Liga Indonesia.

Dituntut 2,5 tahun penjara

Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

Baca juga: Hakim Ketua Ungkap Pertimbangan Vonis Joko Driyono dengan 1,5 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," ucap Jaksa.
 

Pembelaan dari Joko Driyono

Dalam sidang pledoi, Joko Driyono meminta keadilan kepada hakim dan menyatakan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyampaikan pledoinya setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberikannya izin untuk membaca pembelaan pribadi.

Joko Driyono merasa bahwa dihakimi oleh prasangka publik atas pemberitaan media yang seolah menempatkannya dalam posisi sebagai mafia pengaturan skor sepak bola.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com