JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI, Joko Driyono telah divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan upaya penghilangan barang bukti atas kasus yang tengah diselidik Satgas Antimafia Bola. Vonis itu dibacakan langsun oleh Kartim Khaeruddi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (23/7/2019) lalu.
Pembacaan vonis ini merupakan akhir dari rangkaian sidang perkara Joko Driyono yang telah berlangsung selama hampir dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kompas.com merangkum beberapa fakta selama berjalanya sidang Joko Driyono dari pembacaan dakwaan hingga vonis.
Sidang perdana Joko Driyono digelar pada Senin (6/5/2019). Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Antimafia Bola.
Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding
Semua berawal ketika saksi Kokoh Afiat memberi tahu Jokdri jika kantornya telah diberi garis polisi
Setelah mendapat kabar tersebut, Jokdri lalu memerintahkan orang suruhannya Muhammad Mardani Morgot untuk masuk ke dalam ruang kantornya guna mengambil beberapa kertas.Setelah mengambil semua dokumen, Jokdri kembali memerintah Mardani untuk mengambil rekaman CCTV di kantornya. Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.
Beberapa saksi yang pernah hadir dalam sidang di antaranya Muhamad Mardani Morgot, Penyidik Satgas Antimafia Bola Ipda I Gusti Khrisna, dan office boy Rasuna Office Park bernama Salim.
Keterangan Ipda Igusti Khrisa berisi pengakuan jika pihaknya menemukan sobekan kertas saat mau menggeledah kantor Joko Driyono di Rasuna Office Park tanggal 1 Februari
Keterangan Muhammad Mardani Morgot mengatakan bahwa Jokdri memerintahkan dirinya untuk masuk ke dalam ruanganya yang telah disegel polisi. Mardani diarahkan untuk mengamankan semua barang barang kecuali buku dan majalah di meja.
Sementara itu, keterangan Salim mengatakan jika dirinya diperintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen yang dihancurkan merupakan dokumen laporan keuangan PT Liga Indonesia.
Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.
Baca juga: Hakim Ketua Ungkap Pertimbangan Vonis Joko Driyono dengan 1,5 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ia menyampaikan pledoinya setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberikannya izin untuk membaca pembelaan pribadi.
Joko Driyono merasa bahwa dihakimi oleh prasangka publik atas pemberitaan media yang seolah menempatkannya dalam posisi sebagai mafia pengaturan skor sepak bola.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.