BEKASI, KOMPAS.com - Puluhan warga yang bermukim di Perumahan Bumi Rawa Tembaga, Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat menolak rumah mereka digusur oleh Kementerian PUPR melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Pantauan Kompas.com, pada Kamis (25/7/2019) pagi, mereka tampak menutup jalan perumahan dengan duduk-duduk di gerbang.
Warga menolak digusur karena menganggap tak pernah diberikan sosialisasi oleh pemerintah. Mereka hanya menerima surat peringatan yang diedarkan tak sampai satu bulan dari tenggat penggusuran pemerintah.
Baca juga: Kata Ketua RT soal Rencana Penggusuran Rumah Menteri Basuki untuk Tol Becakayu
"Enggak ada sosialisasi sama sekali. SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli. Artinya, perintah pembongkaran di bawah satu bulan," ujar Ricky Pakpahan, perwakilan warga yang menolak penggusuran.
"Ketua RT belum dilewatin, dia mengaku hanya diberikan sosialisasi lewat telepon. Kami tanya ke Dinas Tata Ruang, katanya sosialisasi tugasnya lurah. Kami tanya ke lurah, katanya tugas Dinas Tata Ruang," lanjutnya.
Ricky pun menyatakan bahwa warga tak pernah diajak bicara oleh pemerintah. Pada dasarnya, lanjut Ricky, warga ingin berdiskusi untuk mengetahui duduk perkara penggusuran karena tanah yang ditempati 57 KK itu diklaim milik negara.
Baca juga: Tetangga: Pak Basuki Enggak Pernah Singgung soal Penggusuran...
Ricky mengklaim bahwa warga sudah pernah mengajukan permohonan audiensi, namun Pemerintah Kota Bekasi bergeming.
"Warga enggak dikasih kesempatan diskusi. Kenapa Pepen (Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi) tidak mau mendengarkan rakyatnya dulu? Sekarang dia di Makasar, ngejar penghargaan kota ramah anak. Ini kan bentuk arogansi," ujar Ricky.
Sejumlah mobil yang membawa petugas Satpol PP telah tiba di Perumahan Bumi Rawa Tembaga sejak pukul 07.30 WIB. Tak terlihat adanya alat berat di lokasi.
Warga masih bertahan memalang pintu masuk perumahan dan membentangkan berbagai spanduk penolakan. Tampak pula puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila dengan seragam jingga lorengnya berjaga di lokasi.
Baca juga: Kali Bekasi Menghitam, Diduga Imbas Pencemaran di Sungai Cileungsi
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi berencana menggusur perumahan warga yang dianggap bangunan liar di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jatisampurna, Bekasi Barat, pada Kamis (25/7/2019). Tanah tersebut diklaim sebagai tanah negara.
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.