JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar lebih dari hasil sindikat penjualan narkotika.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.
"Kami turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: BNN Sebut Nunung Cari Kambing Hitam hingga Rehabilitasi Tak Akan Hapus Catatan Pidana
Heru juga mengungkap sejumlah tersangka yang diketahui mendirikan perusahaan dari hasil penjualan narkotika.
"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ujar Heru.
Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Milyar.
Kemudian 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Baca juga: BNN: Walau Nunung Akan Direhabilitasi, Tindak Pidananya Tidak Hilang
Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah Lapas.
"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," ujar Heru.
Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.