JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, pihaknya telah menyita dana hasil penjualan narkoba senilai lebih dari Rp 60 miliar dari sejumlah tersangka.
Namun, lanjut dia, sebagian dana yang belum sempat diamankan terlanjur mengalir ke luar negeri.
"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada, saat ini sedang kita lakukan tracing (usut). Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," kata Bahagia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: BNN Sita Harta 22 Bandar Narkoba Senilai Rp 60 Miliar
Bahagia menjelaskan, pengungkapan TPPU 22 bandar narkoba itu berawal dari terlacaknya nomor rekening dari para tersangka. Hal itu juga terungkap saat BNN lakukan kloning ponsel milik para tersangka.
"Kita lakukan kloning dari handphone para tersangka. Dari situ kami temukan beberapa nomor rekening, lalu kita tracing itu nomor rekeningnya. Sehingga kami temukan aliran dana yang begitu luar biasa," ujar Bahagia.
Adapun dari hasil pelacakan sementara BNN diketahui bahwa aliran dana hasil penjualan narkoba dari para tersangka dikendalikan dari dalam sejumlah lapas dan dialirkan ke bos jaringan narkoba di luar negeri.
"Kebanyakan memang mereka mengendalikan di lapas dan di big boss yang di luar negeri. Jadi jaringannya cukup luar biasa," ujar Bahagia.
Sebelumnya, BNN menyita sejumlah aset milik 22 bandar narkoba tersangka TPPU periode Januari hingga Juli 2019 dengan total nilai lebih dari Rp 60 miliar.
Sebegaian besar tersangka merupakan residivisi di sejumlah lapas dan mengendalika bisnis haram tersebut di dalam lapas.
Baca juga: Dari Lapas, Pemasok Narkoba ke Nunung Punya Ponsel untuk Kendalikan Transaksi
Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Milyar.
Kemudian 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.