Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Divonis Bebas, Jaksa Banding

Kompas.com - 25/07/2019, 15:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan manipulasi suara oleh 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing di Jakarta Utara dalam Pileg 2019 akan mengajukan banding. Hakim yang mengadili perkara itu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.

"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana  setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," kata Ketua JPU Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).

Fedrik mengatakan, banding dilakukan karena  putusan hakim didasari tidak dilampirkannya formulir C1 hologram sebagai bukti valid atas kasus tersebut.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing yang Dituduh Manipulasi Suara

Dalam persidangan, JPU hanya melampirkan formulir C1 dari pelapor yang telah divalidasi Bawaslu dan didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," kata dia.

Selain itu, kata Fedrik, terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui kesalahannya. Namun, para terdakwa meminta kasus tersebut dinyatakan sebagai kesalahan administrasi, bukan tindak pidana.

Banding tersebut akan diajukan jaksa pada esok hari setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan pengadilan hari ini.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Pihaknya saat ini menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," kata Benny.

Dalam kasus itu, JPU  menuntut para terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com