JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan manipulasi suara oleh 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing di Jakarta Utara dalam Pileg 2019 akan mengajukan banding. Hakim yang mengadili perkara itu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.
"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," kata Ketua JPU Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).
Fedrik mengatakan, banding dilakukan karena putusan hakim didasari tidak dilampirkannya formulir C1 hologram sebagai bukti valid atas kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing yang Dituduh Manipulasi Suara
Dalam persidangan, JPU hanya melampirkan formulir C1 dari pelapor yang telah divalidasi Bawaslu dan didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," kata dia.
Selain itu, kata Fedrik, terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui kesalahannya. Namun, para terdakwa meminta kasus tersebut dinyatakan sebagai kesalahan administrasi, bukan tindak pidana.
Banding tersebut akan diajukan jaksa pada esok hari setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan pengadilan hari ini.
Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.
Pihaknya saat ini menunggu hasil kajian hukum JPU.
"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," kata Benny.
Dalam kasus itu, JPU menuntut para terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.