JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi kemacetan.
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif.
Rencana tersebut beracuan dengan model parkir di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.
"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ujar dia.
Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp 104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp1 15,96 miliar.
Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp 81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp 33,44 miliar.
Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.