JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 juta jika tenant di lokasi mereka kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Karena itu, salah satu kewajiban pengelola yang akan tercantum dalam pergub adalah mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Selasa (23/7/2019).
Denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola.
Baca juga: Cara Gunakan Fitur Tak Pakai Alat Makan Plastik di Aplikasi Go-Jek
Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp 5 juta.
Jika setelah membayar denda itu tenant di pusat perbelanjaan tersebut tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda kepada pengelola dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.
Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika tenant-nya tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang tenant-nya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengedukasi konsumen dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Baca juga: Di Kota Ini, Sampah Plastik Bisa Dipakai untuk Membeli Seporsi Makanan
Insentif yang diberikan nantinya bisa beragam. Insentif itu akan ditentukan kemudian karena tidak diatur secara spesifik di dalam pergub.
"Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.