Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Manipulasi Suara 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing

Kompas.com - 26/07/2019, 09:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus manipulasi suara yang dilakukan 10 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD DKI memasuki babak baru.

Pada Rabu (22/7/2019) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas 10 orang tersebut. Hal ini tentunya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kemaren itu tuntutan kami yang satu tahun denda Rp 20 juta subsider empat bulan itu ternyata putusan majelis hakim berbeda dari kita," kata ketua JPU Fedrik Adhar, Kamis (25/7/2019).

Alasan hakim memutuskan bebas 10 orang terdakwa tersebut ialah karena JPU tidak melampirkan formulir C1 hologram sebagai bukti valid dalam kasus tersebut.

JPU hanya melampirkan formulir C1 yang diserahkan pelapor yang sudah divalidasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Divonis Bebas, Jaksa Banding

Menurut Fedrik, putusan hakim ini membingungkan karena formulir C1 tersebut tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," ujarnya.

Selain itu, dalam pleidoinya, disebutkan Ferdik, para terdakwa mengakui perbuatannya. Meskipun mereka memohon agar kasus tersebut hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," ucap Fedrik.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing yang Dituduh Manipulasi Suara

Rencananya permohonan banding tersebut akan diajukan pada hari ini setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," katanya.

Awal mula kasus

Adapun kasus ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana mengenai adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com