Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Madrasah Cabuli Siswinya Disaksikan Teman-teman Korban

Kompas.com - 26/07/2019, 13:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi (53) guru Madrasah di Penjaringan lakukan aksi pencabulan terhadap Mawar (10) sambil disaksikan teman-teman korban.

"Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (22/7/2019).

Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.

"Tapi karena diancam pelaku dengan nilai nggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, jadi mereka nggak berani lapor," ucapnya.

Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Diciduk Polisi

Djunaidi setidaknya sudah enam kali mencabuli Mawar dalam enam bulan terakhir. Ia mengancam korban dengan nilai jelek agar korban mau mengikuti perbuatan tercelanya.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi sewaktu jam pelajaran berlangsung di ruang kelas.

Modusnya, ia menyuruh siswa laki-laki untuk berolahraga di luar kelas, sementara siswi perempuan mengikuti teori di kelas.

Di depan kelas, Djunaidi memutar video untuk diperhatikan siswi-siswi yang lain, kemudian pelaku mendekati korban untuk melakukan aksi cabulnya.

Aksi Djunaidi terungkap setelah belakangan Mawar menolak untuk pergi sekolah.

Baca juga: Polisi: Cabuli Siswi, Oknum Guru Madrasah Ancam Beri Nilai Jelek

"Awalnya korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujar Budhi.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum terhadap korban.

Setelah dipastikan bahwa korban mengalami pencabulan, pada Rabu (24/7/2019), Polisi melakukan penangkapan terhadap Djunaidi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com