JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Rekonstruksi digelar di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019) pagi.
"Iya benar rekonstruksi digelar di kediaman NN," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Dukungan untuk Nunung Mengalir, dari Sule sampai Ruben Onsu
Calvijn menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta tersangka HM alias TB.
Rekonstruksi digelar dengan tujuan penyidikan lebih lanjut kasus yang menjerat komedian itu.
"(Tadi ada) 40 adegan rekonstruksi. (Tujuan rekonstruksi) untuk kepentingan penyidikan," ungkap Calvijn.
Seperti diketahui, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Nunung, Jaringan yang Terungkap hingga Transaksi di Tiang Listrik
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.