JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto, yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok
Menurut Asep, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi.
Brigadir Rangga Tianto emosi setelah Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Catatan Kompolnas untuk Polri
Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, tetapi ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga kemudian pergi menuju ruangan lain yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.